videoreviews.org – PDIP mengeluarkan anggota DPR dipilih Tia Rahmania dalam keanggotaan partai karena bisa dibuktikan bersalah lakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara. PDIP juga siap hadapi tuntutan Tia Rahmania.
“Berkaitan dengan yang akan datang, jika ada beberapa hal yang lain, adakah usaha hukum. Tentu saja kami dari partai telah lakukan proses ini sesuai Undang-Undang Partai Politik, dan ketetapan bujet dasar, bujet rumah tangga kita, dan ketentuan partai di intern kita,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
“Jadi silahkan saja, tentu saja kelak kita akan melihat yang akan datang dan kita akan temui,” tambahnya.
Awalnya, Ronny menjelaskan Bawaslu Propinsi Banten mengatakan 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Dapil Banten I bisa dibuktikan lakukan pelanggaran pada 13 Mei 2024. Delapan PPK di 8 kecamatan disebutkan Bawaslu Banten lakukan penggelembungan suara yang memberikan keuntungan Tia Rahmania.
Dan ancamannya pada PPK ini ialah ancaman administrasi. Selanjutnya di tanggal 14 Mei 2024 berdasar permintaan dari Saudara Boni karena itu PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Selanjutnya berdasar bukti dan saksi dan alat bukti yang lain kami putuskan dari Mahkamah Partai jika terjadi penggelembungan suara,”katanya.
Dia menjelaskan jika berdasar ketentuan intern partai, perlakuan itu menyalahi kaidah dan disiplin partai. Karena itu kata Ronny, di tanggal 30 Agustus 2024 faksinya mengirim surat dan hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU RI.
“Selanjutnya di tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Tubuh Kehormatan DPP PDI Perjuangan menyidangkan pelanggaran etik Saudara Tia Rahmania atas perpindahan pencapaian suara partai ke pencapaian suara individu,” sambungnya.
“Jadi Mahkamah Etik putuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan ancaman tegas penghentian dari anggota partai. Karena itu tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirim surat penghentian Tia Rahmania ke KPU,” bebernya.
“Dan di tanggal 23 September 2024 tempo hari, KPU melaunching keputusan KPU 1206/2024 mengenai penentuan calon dipilih anggota DPR RI,” ujarnya.