videoreviews.org – Dikutip dari media situs slot mgo777, terdakwa kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan di tahun 2015-2016, Thomas Trickasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, mengharap kebenaran tersingkap di pengadilan.
Pengakuan itu adalah jawaban Tom saat mass media menanyakan berkenaan keinginannya selesai arsip kasusnya dilimpahkan oleh penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) ke beskal penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat agar selekasnya diadili.
“Tentu saja, tetap kebenaran. Agar kebenaran tersingkap,” katanya di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat.
Dalam peluang itu, Tom mengeluh lama waktunya penyelidikan dan saat penahanan pada dianya.
“Saya telah ditahan tiga bulan . Maka, untuk saya cukup lama prosesnya,” katanya.
Oleh karenanya, ia juga mengharap kebenaran dapat tersingkap di pengadilan.
Dalam pada itu, Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menjelaskan jika di hari Jumat ini faksinya terima penyerahan terdakwa dan tanda bukti dua terdakwa dalam kasus itu atas nama Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Selesai dilimpahkan, katanya, ke-2 nya akan jalani penahanan sepanjang 20 hari di depan, mulai 14 Februari 2025 s/d 5 Maret 2025.
“Untuk TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Masing-masing untuk 20 hari di depan sekalian menanti beskal penuntut umum menuntaskan dan memperbaiki surat tuduhan,” katanya.
Disebutkan jika surat tuduhan yang disiapkan itu akan diberikan dalam tahapan penyerahan arsip kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui jika Kejagung sudah memutuskan 11 orang terdakwa dalam kasus itu. Dua salah satunya ialah Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan masa 2015-2016 dan Charles Sitorus (CS) sebagai Direktur Peningkatan Usaha PT PPI.
Penyidik memandang ke-2 nya sudah melakukan importasi gula secara menantang hukum pada Kementerian Perdagangan masa 2015-2016.
Perlakuan mereka dipandang sudah memberikan keuntungan faksi lain dan menyebabkan rugi keuangan negara sejumlah Rp578 miliar berdasar laporan hasil audit perhitungan rugi keuangan negara oleh Tubuh Pemantauan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).