videoreviews.org – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengutarakan sidang keputusan banding pada kasus korupsi timah yang menggeret tersangka Harvey Moeis sebagai ekstensi tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) diadakan dengan terbuka untuk transparan ke khalayak luas.
Dikutip dari media situs slot mgo777, Petinggi Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono menjelaskan jika sebetulnya sidang pembacaan keputusan banding oleh majelis hakim pengadilan tinggi jarang-jarang diadakan dengan terbuka untuk umum.
“Ini adalah sesuatu lompatan kebaruan sebenarnya untuk pengadilan tinggi dan sesuatu hal untuk terima inspirasi public,” tutur Sugeng dalam pertemuan jurnalis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.
Bukan hanya keputusan banding pada Harvey, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melangsungkan sidang dengan terbuka pada keputusan banding untuk tersangka Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Suparta, dan Reza Andriansyah.
Walau diadakan dengan terbuka dan dapat diliput banyak mass media, Sugeng memperjelas jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih tetap bertanggung jawab keputusan itu secara hukum.
Disamping itu, walau diadakan dengan terbuka, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mendatangkan penggugat atau tergugat pada sidang keputusan banding karena yang dibacakan cuma arsip keputusan.
“Pada dasarnya ini bentuk transparansi public,” katanya.
Adapun vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Harvey lebih berat dibanding keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selainnya memberatkan vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, suami selebritas Sandra Dewi itu diharuskan bayar denda sejumlah Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara. Tidak itu saja, ia dikenakan kewajiban bayar uang alternatif sejumlah Rp420 miliar subsider sepuluh tahun penjara.
Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara sepanjang enam tahun enam bulan, pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan, dan uang alternatif Rp210 miliar subsider dua tahun penjara berkaitan dengan kasus korupsi timah.
Dalam kasus korupsi itu, Harvey diputuskan bersalah lakukan korupsi secara bersama bersama-sama hingga mengakibatkan rugi negara sejumlah Rp300 triliun.
Rugi itu mencakup sekitar Rp2,28 triliun berbentuk rugi atas kegiatan bekerja sama sewa-menyewa alat perlengkapan processing (pemrosesan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berbentuk rugi atas pembayaran biji timah ke partner tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun berbentuk rugi lingkungan.
Harvey bisa dibuktikan terima uang Rp420 miliar bersama Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.
Dengan demikian, Harvey bisa dibuktikan menyalahi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti sudah diganti UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Penangkalan dan Pembasmian Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.