videoreviews.org – Dikutip dari situs slot gacor mgo777, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah disampaikan ke Bawaslu Banten karena diperhitungkan tidak netral dalam hadapi Pengambilan Suara Kembali (PSU) Pemilihan Kepala Wilayah (Pemilihan kepala daerah) Kabupaten Serang.
Koordinator Seksi Pengatasan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir, di Serang, Selasa, benarkan ada laporan itu yang dikatakan ke Bawaslu Banten (10/3).
Adapun laporan itu terkait dengan program Safari Ramadhan yang dilakukan oleh Pemkab Serang dan didakwakan sebagai aktivitas safari politik untuk kemenangan pasangan calon nomor urut 01 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
“Bawaslu Propinsi Banten saat ini kembali lakukan proses pengkajian awalnya. Kita tetap lakukan pengkajian persyaratan formal materil,” ucapnya.
Sesudah laporan diterima, kata Badrul Munir, Bawaslu Banten mempunyai waktu 2 hari untuk lakukan pengkajian awalnya. Pengkajian itu untuk ketahui apa laporan itu penuhi persyaratan formal dan materil atau mungkin tidak.
“Kita masih pengkajian apa sangkaan kampanye atau apa,” terangnya.
Badrul Munir menjelaskan, jika persyaratan formal dan material tercukupi, karena itu Bawaslu Banten mempunyai waktu lima hari untuk lakukan pengatasan pelanggaran.
“Lima hari waktu pengatasan pelanggaran sesudah diregistrasi,” paparnya.
Sudah diketahui, keputusan MK Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang mewajibkan dilakukannya PSU Pemilihan kepala daerah Kabupaten Serang. Dan di Pemilihan kepala daerah Kabupaten Serang itu ada sepupu Ratu Tatu Chasanah yaitu Andika Hazrumy berpasangan dengan Nanang Supriatna sebagai calon nomor urut 01 yang bertemu bersama pasangan nomor urut 02 Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.