videoreviews.org – Dikutip dari situs slot gacor mgo777, ahli pertahanan dan keamanan Kampus Pertamina Ian Montratama menjelaskan jika peletakan prajurit TNI dalam kedudukan sipil pada lembaga di luar sektor politik dan keamanan (polkam) masih tetap diwajibkan pensiun awal.
Ian sampaikan pengakuan itu saat ditanyakan berkenaan Perancangan Undang-Undang mengenai Peralihan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), dan koreksi Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
“Jika pati (perwira tinggi) TNI memegang kedudukan sipil yang jauh dari sektor politik dan keamanan, bagusnya pindah status ke sipil,” kata Ian saat dikontak ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Dia menerangkan jika pindah status perlu supaya prajurit itu tidak memiliki hak untuk balik lagi bekerja di TNI.
Selanjutnya, ia menerangkan jika argumen prajurit itu perlu pindah status menjadi sipil karena untuk memberikan dukungan rencana personil di TNI.
“Bila tidak penuhi kwalifikasi untuk promo, karena itu selainnya diberhentikan awal dapat pindah status menjadi petinggi sipil di lembaga lain,” terangnya.
Awalnya, Komisi I DPR RI yang mengepalai bidang pertahanan melakukan Rapat Dengar Opini Umum (RDPU) sepanjang 3-4 Maret 2025 untuk dengar saran ahli dan instansi swadaya warga pada desas-desus berkaitan RUU TNI.
Satu diantara saran yang diulas dalam RDPU itu ialah anggota TNI dibolehkan isi kedudukan sipil di luar ketetapan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
Dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI, diterangkan prajurit bisa menempati kedudukan sipil pada lembaga yang mengepalai bidang koordinator sektor politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, kode negara, instansi ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.