Ronald Tannur menjadi saksi sidang kasus Zarof Ricar

videoreviews.org – Dilansir dari situs slot gacor belo4d, terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, menjadi saksi pada sidang kasus sangkaan pemufakatan jahat berbentuk pembantuan suap dalam pengatasan kasus Ronald Tannur pada tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012-2022, yang menggeret bekas petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka.

Ronald Tannur datang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin jam 10.25 WIB, menjadi saksi kasus itu, dengan kenakan baju putih lengan panjang dan masker hitam.

Waktu masuk ruangan sidang, Ronald Tannur duduk langsung dari sisi si ibunda, Meirizka Widjaja Tannur, untuk mengobrol.

Meirizka menjadi tersangka dalam kasus pemberian suap ke tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp4,67 miliar untuk memberi “vonis bebas” pada kasus anaknya.

Adapun sidang pemeriksaan saksi Meirizka Widjaja Tannur dikombinasi sidang Zarof Ricar.

Selainnya Ronald Tannur, ada juga saksi-saksi yang lain yang hendak dicheck pada kasus Zarof Ricar, yakni pengurus Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya Budi Djatmiko dan Johan Christian, President Director PT Nojorono Tobacco Internasional Stefanus Josef Jongkyrana Batihalim, dan Quality Kontrol Manajer PT Antam Sutaji Eko Prabowo.

Dalam kasus itu, Zarof Ricar dituduh lakukan pemufakatan jahat berbentuk pembantuan untuk memberikan atau janjikan suatu hal ke hakim uang sebesar Rp5 miliar, dan terima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kg sepanjang memegang di MA untuk menolong pengurusan kasus di tahun 2012-2022.

Pemufakatan jahat diperhitungkan dilaksanakan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap ke Hakim Ketua MA Soesilo dalam kasus Ronald Tannur dengan tingkat kasasi pada tahun 2024.

Atas perlakuannya, Zarof Ricar didugakan menyalahi Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti diganti dan ditambahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.