KPK: Penyerahan Hasto ke JPU karena penyelidikan sudah selesai

videoreviews.org – Dikutip dari situs slot gacor mgo777, Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) menerangkan jika penyerahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) ke beskal penuntut umum (JPU) karena penyelidikan telah selesai.

“Beskal penuntut umum telah mengatakan arsip itu komplet hingga tidak ada cara selanjutnya selainnya memberikan terdakwa dan beberapa barang bukti ke beskal penuntut umum,” kata Juru Berbicara KPK Tessa Mahardhika saat diverifikasi di Jakarta, Jumat.

Tessa menepiskan tuduhan penyidik KPK menyengaja percepat penyelidikan dan tidak memberi peluang untuk berjalannya proses tuntutan praperadilan.

Dia menjelaskan jika praperadilan ialah proses hukum yang jalan paralel dengan penyelidikan hingga penyerahan Hasto ke beskal agar selekasnya disidangkan tidak melanggar proses yang berjalan.

“Jika disebut KPK dalam masalah ini penyidik tergesa-gesa, andaikan ingin diburu-buru, kami dapat lakukan itu ketika praperadilan yang pertama, tapi tidak. Praperadilan yang pertama itu masih tetap jalan sesuai hak terdakwa ajukan, penyidik lakukan penyelidikan sesuai wewenang penyidik,” katanya.

Penyidik KPK, Kamis (6/3), sudah memberikan tanda bukti dan terdakwa Hasto Kristiyanto ke JPU KPK agar selekasnya disidangkan.

“Di hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, sudah dilakukan aktivitas penyerahan terdakwa dan tanda bukti dari penyidik ke penuntut umum untuk kasus terdakwa HK,” kata Juru Berbicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat diverifikasi di Jakarta, Kamis.

Penyerahan itu diketahui untuk dua kasus sekalian, yaitu sangkaan suap dan sangkaan perintangan penyelidikan dalam kasus Harun Masiku.

Penyidik KPK di hari Selasa, 24 Desember 2024, memutuskan 2 orang terdakwa baru dalam serangkaian kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan pengacara Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengutarakan jika HK atur dan mengontrol DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan supaya bisa memutuskan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI dipilih dari Dapil Sumsel I.

HK diketahui atur dan mengontrol DTI untuk aktif ambil dan mengantar uang suap untuk diberikan ke Wahyu Setiawan lewat Agustiani Tio Fridelina.

Disamping itu, penyidik KPK ikut memutuskan Hasto sebagai terdakwa dalam kasus perintangan penyelidikan (obstruction of justice).