videoreviews.org – Menurut situs slto gacor belo4d, Direktorat Reserse Kriminil Khusus Polda Metro Jaya tetap penuhi panduan P19 atau arsip kasus dibalikkan ke penyidik untuk diperlengkapi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berkaitan kasus Firli Bahuri.
“Termasuk kami sedang melengkapi pemberkasan karena kita ketahui, ada banyak kasus yang sedang kita kerjakan penyelidikan atau penyidikan atas pengatasan kasus aquo yang sama-sama berkaitan atau beririsan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam penjelasannya, Kamis.
Ade Safri menerangkan penyelidikan atas pengatasan kasus itu jalan dengan professional, terbuka dan akuntabel, bebas dari semua interferensi atau gertakan.
“Kita akan selesaikan, professional maknanya prosedural dan habis. dan berkaitan dengan materi tuntutan yang disodorkan oleh faksi terdakwa atau kuasa hukumnya,” ucapnya.
Ia mengatakan berkaitan tuntutan praperadilan yang telah 3x dikirimkan oleh Firli Bahuri, itu adalah hak tiap masyarakat.
“Dan satu kali lagi saya berikan tuntutan praperadilan yang disodorkan berapakah kali juga tidak memengaruhi jalannya proses penyelidikan yang kita kerjakan,” ucapnya.
Ade Safri menerangkan kasus ini secepat-cepatnya akan diselesaikan termasuk kasus yang lain terkait dengan kasus primernya.
Bekas Ketua Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengambil lagi tuntutan praperadilan berkaitan status terdakwa sangkaan pemerasan atau akseptasi gratifikasi.
“Dapat kami berikan karena masih ada kekurangan dan tidak sempurnanya dari permintaan itu. Karena itu kami akan lakukan pembaruan dan untuk praperadilan a quo yang kiranya dapat memberi faedah hukum,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Ian menjelaskan argumen pencabutan karena akan dilaksanakan pembaruan pada permintaan praperadilan itu.
Ditambah, bulan Ramadhan menjadi satu diantara argumen ditariknya praperadilan itu.
“Sama ini kami mengatakan mengambil permintaan praperadilan yang sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tanggal 12 Maret 2025,” ucapnya.