videoreviews.org — Artis Bunga Zainal lapor ke Sentral Servis Kepolisian Terintegrasi (SPKT) Polda Metro Jaya berkaitan penipuan dan penggelapan yang dirasakannya sampai menanggung derita rugi Rp6,2 miliar.
“Polda Metro Jaya sudah terima laporan dari Saudari BMM alias BZ, pelapor memberikan laporan kejadian sangkaan berlangsungnya penipuan dan penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di Jakarta, Kamis.
Kasus itu diperhitungkan mengikutsertakan AAACD dan SFSS. “Yang disampaikan ialah Saudari AAACD dan Saudara SFSS,” ucapnya.
Ade Ary menerangkan laporan itu sudah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibikin pada 22 Agustus 2024.
Menurut informasi atau kejadian yang disampaikan oleh pelapor, pelapor dan terlapor lakukan bekerja sama investasi. Pada akhirnya pelapor mentransfer beberapa uang dengan setahap sampai capai Rp6,2 miliar.
Awalannya berjalan dengan baik, tapi sesudah terlapor tidak memberi keuntungan ke pelapor. Selanjutnya pelapor sudah memberi somasi.
“Sesudah tidak ada niat baik dari terlapor, pada akhirnya pelapor membuat laporan sangkaan kejadian penipuan dan atau penggelapan seperti ditata di pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP, ” tambahnya.
Ade Ary mengatakan kasus ini sedang dipelajari oleh Sub Direktorat (Subdit) Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminil Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pengkajian dalam tahapan penyidikan dan rangkaian usaha dilaksanakan apa kejadian yang disampaikan oleh pelapor ada sangkaan pidana atau mungkin tidak.
“(Pemanggilan) Dalam kurun waktu dekat, ini awalnya penyidikan bermula dari pelapor yang sebagai korban. Kelak akan direncanakan dalam kurun waktu dekat, kelak kami pastikan kembali,” ucapnya.